Friday, December 20, 2013

MASTER PLAN 1



AGROWISATA CIKATES
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN 
MASTER PLAN 1 Dikebutuhan Dana Investasi 
dari invesrtor : Rp. 676.000.000
GAMBARAN UMUM AGROWISATA CIKATES
Desa Cikeusal dalam upaya pengembangan dan pembangunan wilayahnya telah membuat rancangan perencanaan pembangunannya melalui Visi dan Misi Pembangunan yaitu Desa Terdepan dan termaju dalam perekonomian menuju desa mandiri, dengan penerapan pemberdayaan masyarakat seutuhnya. hal  tersebut dilakukan meningat sumbangan sektoral pada bidang pertanian sangat besar, selain tersedianya sumber daya alam yang besar di Desa Cikeusal juga memiliki potensi wilayah pengembangan Pariwisata terutama Agrowisata dan Agrobisnis.

Sunday, December 8, 2013

MASTER PLAN 2



CIKEUSAL RESORT PARK AGROWISATA CIKATES
RESORT – WATTERBOOM – OUTBOND – SAUNA TERAPHY – ZOO PARK
 Jalan Raya Cirebon – Bandung Km 19  Gempol – CIREBON

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
TAMAN WISATA TERPADU
CIKEUSAL RESORT PARK 


 MASTER PLAN 2 Dibutuhankan Dana investasi dari invesrtor : 
Rp.10.100.000.000. ( 10,1 milyar rupiah )

LEGALITAS


PROFILE
BUMDes KARYA MANDIRI 
( BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL )

 PENGANTAR
       GAMBARAN UMUM DAN KONSEP DASAR BUMDes KARYA MANDIRI
Sejak BUMDes disosialisasikan secara nasional dan diimplementasikan di tingkat daerah, hingga saat ini belum tampak semarak dan gaung “keberhasilan” BUMDes sebagai bagian perekonomian desa yang strategis. Sejak krisis ekonomi (1997/98) hingga sekarang , isu penanggulangan kemiskinan (di perdesaan)  juga masih menjadi isu utama pembangunan Indonesia.
Regulasi BUMDes dari UU 32/2004 hingga Permendagri 39/2010, mestinya semakin menguatkan keberadaan BUMDes di perdesaan Indonesia. Sumberdaya manusia merupakan salah satu faktor penentu dan unsur paling penting dalam pengembangan lembaga ekonomi desa, BUMDes. Karenanya, citra BUMDes akan sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang ada di dalamnya, beserta kinerja yang dihasilkan.
Paparan ini akan mengetengahkan gambaran umum dan konsep dasar BUMDes dalam kaitannya dengan pengembangan sumberdaya manusia.
Landasan Hukum
  1. Pasal 213 Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Pasal 78, 79, 80, 81).
  3. UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  4. PERMENDAGRI  NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes  Tanggal  25 Juni 2010.
Dasar Hukum
  1. UU 32/2004 pasal 213 tentang BUMDes -15 Oktober 2004
  2. PP 72/2005 pasal 78 – 81 tentang BUMDes – 30 Des 2005
  3. SKB 4 Menteri nomor: - 7 Sept 2009
    • 351.1/KMK.010/2009,
    • 900-639A Tahun 2009,
    • 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan 11/43A/KEP.GBI/2009
Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro  28 April 2010
PERMENDAGRI  NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes     tanggal  25 Juni 2010.

Badan Hukum
  1. PP 72/2005, menyatakan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan sebaiknya berbentuk perusahaan (PerusDes).
  2. Jika berbentuk PT sesuai UU No. 40 tahun 2007, maka:
- Saham terbesar dimiliki BUMDes (51 %)
- Mobilisasi dana dengan penjualan saham (49 %)
Direksi hendaknya dipilih dari kalangan “profesional, bertanggung jawab
Legalitas Pendirian BUMDes
          UU 32/2004 pasal 213 “Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
          PP 72/2005 pasal 78: kebutuhan dan potensi desa adalah:
          a) kebutuhan masy. terutama pemenuhan bahan pokok,
          b) tersedianya SDD,
          c) ada SDM,
          d) ada unit usaha masyasrakat
          PP 72/2005 Pasal 81: ”Tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur melalui PERDA Kab/Kota    Pasal 78 (2) : “pembentukan BUMDes ditetapkan dengan PERDES.
          SKB MenDagri, MenKop&UMKM, Men Keuangan dan Bank Indonesia tentang  Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
          KepMendagri No. 39 Tahun 2010 Tentang BUMDes
          Permendagri No. 39/2010 pasal 5 tentang persyaratan BUMDes
          atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
          adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
          sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
          tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
          tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
          adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang  awalnya dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
          untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
KEPEMILIKAN
A.  BUMDes – adalah payung hukum yang diperoleh sebagai konsekwensi dari diberlakukannya Perda tentang pembentukan BUMDes sementara Perdes merupakan bentuk pengaturan lebih lanjut dari Perda tentang BUMDes.
B.  Berdasarkan legalitas BUMDes dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
PERIJINAN
A. BUMDes dalam menjalankan usahanya tidak perlu meminta ijin dari pihak manapun, karena legalitas pendiriannya dan tata penyelenggaraannya didasarkan pada peraturan perundang- undangan.
B. Jika ada unit usaha yang memiliki prospek besar untuk berkembang dan memerlukan penunjang usaha maka segala perijinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan (misalkan. PT.)
Jika salah satu unit usaha BUMDes berbentuk LKM, maka izin menjalankan kegiatan usaha LKM harus  memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan memiliki:
  1. Susunan Organisasi dan kepengurusan;
  2. Permodalan;
  3. Kepemilikan;
  4. Kelayakan Rencana Kerja.
COMPANY PROFILE