PENGANTAR
GAMBARAN UMUM DAN KONSEP DASAR BUMDes KARYA MANDIRI
Sejak
BUMDes disosialisasikan secara nasional dan diimplementasikan di tingkat
daerah, hingga saat ini belum tampak semarak dan gaung “keberhasilan” BUMDes
sebagai bagian perekonomian desa yang strategis. Sejak krisis ekonomi (1997/98)
hingga sekarang , isu penanggulangan kemiskinan (di perdesaan) juga masih menjadi isu utama pembangunan
Indonesia.
Regulasi
BUMDes dari UU 32/2004 hingga Permendagri 39/2010, mestinya semakin menguatkan
keberadaan BUMDes di perdesaan Indonesia. Sumberdaya
manusia merupakan salah satu faktor penentu dan unsur paling penting dalam
pengembangan lembaga ekonomi desa, BUMDes. Karenanya, citra BUMDes akan sangat
ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang ada di dalamnya, beserta
kinerja yang dihasilkan.
Paparan
ini akan mengetengahkan gambaran umum dan konsep dasar BUMDes dalam kaitannya
dengan pengembangan sumberdaya manusia.
Landasan
Hukum
- Pasal 213 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Pasal 78, 79, 80, 81).
- UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
- PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes Tanggal 25 Juni 2010.
Dasar Hukum
- UU 32/2004 pasal 213 tentang BUMDes -15 Oktober 2004
- PP 72/2005 pasal 78 – 81 tentang BUMDes – 30 Des 2005
- SKB 4 Menteri nomor: - 7 Sept 2009
- 351.1/KMK.010/2009,
- 900-639A Tahun 2009,
- 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan 11/43A/KEP.GBI/2009
Tentang
Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
28 April 2010
PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes tanggal
25 Juni 2010.
Badan Hukum
- PP 72/2005, menyatakan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan sebaiknya berbentuk perusahaan (PerusDes).
- Jika berbentuk PT sesuai UU No. 40 tahun 2007, maka:
- Saham terbesar dimiliki BUMDes (51 %)
- Mobilisasi dana dengan penjualan saham (49 %)
Direksi hendaknya dipilih dari kalangan “profesional, bertanggung jawab”
Legalitas Pendirian
BUMDes
•
UU 32/2004 pasal 213 “Desa
dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
•
PP 72/2005 pasal 78: kebutuhan dan potensi desa adalah:
•
a) kebutuhan masy. terutama pemenuhan bahan pokok,
•
b) tersedianya SDD,
•
c) ada SDM,
•
d) ada unit usaha masyasrakat
•
PP 72/2005 Pasal 81: ”Tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur
melalui PERDA Kab/Kota Pasal 78 (2) : “pembentukan BUMDes ditetapkan
dengan PERDES.
•
SKB MenDagri, MenKop&UMKM, Men Keuangan dan Bank
Indonesia tentang Strategi Pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro
•
KepMendagri No. 39 Tahun 2010 Tentang BUMDes
•
Permendagri No. 39/2010 pasal 5
tentang persyaratan BUMDes
•
atas inisiatif pemerintah desa
dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
•
adanya potensi usaha ekonomi
masyarakat;
•
sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
•
tersedianya sumberdaya desa
yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
•
tersedianya sumberdaya manusia
yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
desa;
•
adanya unit-unit usaha
masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang awalnya dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi;
•
untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dan pendapatan asli desa.
KEPEMILIKAN
A.
BUMDes – adalah payung hukum yang diperoleh sebagai konsekwensi dari diberlakukannya Perda
tentang pembentukan BUMDes sementara Perdes merupakan bentuk pengaturan lebih
lanjut dari Perda tentang BUMDes.
B.
Berdasarkan legalitas BUMDes dimiliki oleh
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
PERIJINAN
A. BUMDes dalam menjalankan usahanya tidak perlu
meminta ijin dari pihak manapun, karena legalitas pendiriannya
dan tata penyelenggaraannya didasarkan pada peraturan perundang- undangan.
B. Jika ada unit usaha yang memiliki prospek besar
untuk berkembang dan memerlukan penunjang usaha maka segala perijinan harus
dipenuhi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan (misalkan. PT.)
Jika salah satu unit usaha
BUMDes berbentuk LKM, maka izin menjalankan kegiatan usaha LKM harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan memiliki:
- Susunan Organisasi dan kepengurusan;
- Permodalan;
- Kepemilikan;
- Kelayakan Rencana Kerja.
Nama
|
:
|
BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL
( BUMDes KARYA MANDIRI )
|
Alamat
Sekretariat
Kantor Pemasaran
|
:
:
|
Jl. Desa Cikeusal Kode Pos 45161
Kantor Desa Cikeusal Kec. Gempol
Kab. Cirebon – Jawa Barat
Kios Desa Cikeusal No.
1, Jl. Desa Cikeusal
|
No. Rekening
|
:
|
BANK BNI REK : 0253-101318 A/n Bambang Sugianto.
|
Akta Notaris
|
:
|
In proses (UNIT USAHA DISTRIBUTOR
& TAMBANG GALIAN C)
|
Tanggal Berdiri
|
:
|
27 Mei 2013
|
Struktur Organisasi
|
:
|
-
Dewan Pengawas
-
Dewan Pengurus
-
Pengelola
|
Status Kantor
|
:
|
-
Sekretariat (Milik Sendiri)
-
Kantor Pemasaran (Milik Sendiri)
|
Modal Awal
|
:
|
Rp. 1.00.000,000-
|
VISI, MISI DAN TUJUAN
V i s i
“Menjadi lembaga
usaha Desa Cikeusal yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani
anggota masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan yang penuh kreativitas,
kemandirian dan kesejahteraan”.
Membangun Visi
Bersama
- Visi adalah cita-cita yang ingin dicapai lembaga/ organisasi, dimana segala usaha dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkannya.
- Visi menjadi suatu komitmen untuk melakukan sesuatu dan bentuk kepedulian yang dibangun terus.
- Visi disusun dalam sebuah proses dengan kehadiran semua unsur lembaga/organisasi masyarakat dan akan dibawa kemana lembaga/organisasi.
Manfaat visi adalah menjadi
tujuan akhir dari proses kelembagaan, menjadi arahan dari suatu proses, serta
menjadi pedoman dan pengawal proses kelembagaan.
4. M
i s i
“Mengembangkan
BUMDes sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Desa Cikeusal,”.
Membangun Misi Bersama
- Misi
adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam
usahanya mewujudkan Visi. - Perumusan misi ini dilakukan dalam rangka menjabarkan visi, bersifat umum, belum didukung data, tapi bisa dikerjakan secara operasional.
- Misi lebih bersifat aplikatif, dimana terdapat penafsiran yang diberikan oleh lembaga terhadap visi yang ingin dicapainya.
5. Tujuan
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Sukamulya untuk
peningkatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Sukamulya.
2. Menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan
usaha mikro guna memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
3. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja
melalui kerjasama dengan berbagai potensi masyarakat dan bersinergi dengan
lembaga-lembaga keuangan serta lembaga-lembaga pemerintahan.
4. Mengembangkan
linkage program dengan lembaga-lembaga keuangan sebagai agen dalam
memberdayakan usaha mikro.
TUJUAN BUMDES KARYA MANDIRI
Tujuan umum
1. Memberdayakan masyarakat perdesaan melalui peningkatkan kapasita ekonomi masyarakat
dlm perencanaan dan pengelolaan ekonomi
desa
2 .Mendukung
kegiatan investasi lokal meningkatkan
keterkaitan ekonomi desa – kota
Tujuan khusus
1.
Mewujudkan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang
mandiri dan tangguh
2. menciptakan
kesempatan berusaha
3.
mengurangi
pengangguran dan Mengurangi kemiskinan
TUJUAN
PENGEMBANGAN BUMDes
•
menguatkan bumdes sebagai
instrumen pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada pelayanan keuangan mikro (micro
finance)dan pengembangan usaha maupun sistem keterjaminan sosial (social
insurance).
•
mengembangkan potensi
perekonomian di perdesaan guna mendorong kemampuan ekonomi masyarakat desa
secara keseluruhan.
•
menguatkan keuangan dan
ekonomi desa untuk mendukung kemampuan
pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat.
potensi yang bisa menjadi unit
usaha BUMDes KARYA MANDIRI yang bisa dikembangkan
- Unit Jasa Keuangan: LKM (Tunduk pd UU No. 1 Tahun 2013 ttg Lembaga Keuangan Mikro) Produk tabungan & kredit Bumdes Karya Mandiri (SIMRULIS & TABWARDES serta KREDIT WARDES)
- Unit Jasa lain:Pembayaran Listrik kolektif warga Desa, telekomunikasi, angkutan penyeberangan sungai, angkutan perdesaan, pengelolaan balai latihan & keterampilan tenaga kerja, pengelolaan limbah buangan sampah;
- Unit Pasar: Pengelolaan pasar desa (Pasar malam Selasa) dan pasar tradisi-onal, penyaluran 9 bahan pokok, penyaluran & penyedi-aan saprodi, pupuk dan bibit pertanian/perkebunan, peternakan, pengelolaan pelelangan ikan;
- Unit insdutri kecil dan kerajinan rumah tangga (BUMDes Karya Mandiri fungsinya sebagai pengepul dan pemasaran hasil industry kecil dan kerajinan)
- Kegiatan perekonomi desa lainnya.
STUKTUR
ORGANISASI BUMDES
Hasil Musyawarah
atas dasar AD/ART Susunan organisasi
BUMDes Komisaris/Penasehat .Pelaksana Operasional (dengan struktur kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah)
Dewan komisaris / Penasehat
Ketua
|
:
|
Kepala
Desa Cikeusal
|
Anggota
|
:
|
Ketua
BPD Cikeusal
|
Anggota
|
:
|
Ketua
LPMD Cikeusal
|
Anggota
|
:
|
BABINSA
Cikeusal
|
Anggota
|
:
|
BABINKANTIBMAS Cikeusal
|
STRUKTUR
ORGAISASI
KOMISARIS
Bpk. Iwan
Setiawan
|
DIREKSI
Bambang Sugianto
|
SEKRETARIS
Hermanto
|
Keuangan
Marini
|
Administrasi umum
Sriwanti
|
KEPALA USAHA UNIT PELAYANAN DESA
Pelaksana
Administrasi & Kasir
Pelaksana
KEPALA UNIT USAHA SUB PEKERJA TAMBANG
Mulyadi
|
Timbangan
Pelaksan
|
Simpanan
1.
Tabungan simpanan rutin pembayaran listrik (SIMRULIS)
2. Tabungan warga
desa Cikeusal (TABWARDES)
Pembiayaan
1.
Jual Beli Produk Industri Rumah Tangga
2.
Kerjasama Bagi Hasil
3.
Kredit Jasa Keuangan Mikro (KREDIT WARDES)
4. Multi Jasa
pelayanan
SEKTOR RIIL
1.
Payment Point Online System (PPOS);
Listrik, PDAM & Telepon,Wom motor,dll
2.
Pengadaan Barang dan Jasa.
3.
Jasa Unit usaha pekerja tambang galian C.
4. Lembaga Pelatihan Kerja, Keterampilan dan entrepreneurship
(Kewirausahaan) untuk anggota dan masyarakat Desa Cikeusal.
5. Jasa Marketing.
CORPORATE CULTURE
Corporate Culture yang dikembangkan
oleh BUMDes Karya Mandiri adalah :
Mandiri, Badan Usaha Desa CIKEUSAL akan mengembangkan sebuah etos
kerja mandiri sehingga dalam pengelolaannya tidak bergantung pada lembaga
apapun di Desa CIKEUSAL, keberadaan dan pengelolaan bersifat profesional.
Sinergis, Badan Usaha Desa CIKEUSAL dalam menyusun dan melaksanakan program
kerjanya akan selalu sejalan dengan program pembangunan pemerintahan Desa CIKEUSAL.
Amanah, Badan Usaha Desa CIKEUSAL mengembangkan
budaya kerja amanah dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan Standar Operasional Manajemen (SOM).
10. NETWORKING DAN LINKAGE
PROGRAM
Networking yang kini sedang berjalan meliputi:
-
Lembaga Pelatihan BP3 Indosement
|
Komunitas Agrotani Ekonomi Sejahtera
(KATES)
entrepreneurship (Kewirausahaan) untuk anggota
dan masyarakat.
PENUTUP: Kelembagaan
BUMDes
- Kelembagaan BUMDes disiapkan lebih permanen dan berkelanjutan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, profesionalitas dan kepastian hukum. Dengan demikian, kelembagaan BUMDes yang baik akan mengurangi ketidakpastian kepemilikan, pemborosan karena struktur dan personil yang besar, risiko korupsi, risiko kredit macet, risiko kebangkrutan dan sebagainya.
- Meskipun BUMDes terpisah dari struktur formal pemerintahan desa, BUMDes tidak berdiri secara eksklusif. Kebijakan pendirian BUMDes harus melalui Peraturan Desa, yang disiapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Karena itu dalam konteks ini, BPD berwenang melakukan pengawasan umum terhadap BUMDes untuk menjaga agar BUMDes berjalan secara akuntabel (bertanggungjawab).
- Kelembagaan BUMDes bersifat unik. BUMDes bukan sebagai usaha murni pemerintah, bukan usaha bersama masyarakat, bukan usaha swasta, dan bukan pula sebagai bentuk public and private partnership.
- BUMDes bersifat hybrid, yakni public-community partnership, yaitu usaha bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
PENUTUP: Pengalaman
dan Pembelajaran
- Bumdes yang merupakan bentuk proyek dan didrop (dibentuk) pemerintah daerah lebih banyak membuahkan kegagalan, dibandingkan dengan BUMDes yang diprakarsai oleh desa dan didukung oleh pemerintah.
Karena itu, prinsip dasarnya, BUMDes bukanlah proyek pemerintah di
desa tetapi sebagai bentuk prakarsa dan gerakan desa.
- BUMDes yang tanpa dilandasi bekerja dalam konteks gerakan ekonomi lokal, tidak akan bermakna banyak dan tidak tumbuh kuat.
- Modal yang serta merta didrop dari pemerintah, sementara kelembagaan lokal belum terbangun dengan baik, cenderung mendatangkan kegagalan daripada keberhasilan. Dana hibah pemerintah kepada BUMDes akan menimbulkan kredit macet, karena masyarakat mempunyai persepsi bahwa hibah tidak perlu dikembalikan.
- Kombinasi antara fasilitasi dan supervisi dari atas, serta emansipasi lokal, menjadikan pengembangan BUMDes menjadi lebih baik
Alamat email : bumdes_karyamandiri@yahoo.com
https://www.facebook.com/bumdes.karyamandiri
Hp : 0888-0213-2372
https://www.facebook.com/bumdes.karyamandiri
Hp : 0888-0213-2372
No comments:
Post a Comment