Sunday, December 8, 2013

LEGALITAS


PROFILE
BUMDes KARYA MANDIRI 
( BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL )

 PENGANTAR
       GAMBARAN UMUM DAN KONSEP DASAR BUMDes KARYA MANDIRI
Sejak BUMDes disosialisasikan secara nasional dan diimplementasikan di tingkat daerah, hingga saat ini belum tampak semarak dan gaung “keberhasilan” BUMDes sebagai bagian perekonomian desa yang strategis. Sejak krisis ekonomi (1997/98) hingga sekarang , isu penanggulangan kemiskinan (di perdesaan)  juga masih menjadi isu utama pembangunan Indonesia.
Regulasi BUMDes dari UU 32/2004 hingga Permendagri 39/2010, mestinya semakin menguatkan keberadaan BUMDes di perdesaan Indonesia. Sumberdaya manusia merupakan salah satu faktor penentu dan unsur paling penting dalam pengembangan lembaga ekonomi desa, BUMDes. Karenanya, citra BUMDes akan sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang ada di dalamnya, beserta kinerja yang dihasilkan.
Paparan ini akan mengetengahkan gambaran umum dan konsep dasar BUMDes dalam kaitannya dengan pengembangan sumberdaya manusia.
Landasan Hukum
  1. Pasal 213 Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Pasal 78, 79, 80, 81).
  3. UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  4. PERMENDAGRI  NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes  Tanggal  25 Juni 2010.
Dasar Hukum
  1. UU 32/2004 pasal 213 tentang BUMDes -15 Oktober 2004
  2. PP 72/2005 pasal 78 – 81 tentang BUMDes – 30 Des 2005
  3. SKB 4 Menteri nomor: - 7 Sept 2009
    • 351.1/KMK.010/2009,
    • 900-639A Tahun 2009,
    • 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan 11/43A/KEP.GBI/2009
Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro  28 April 2010
PERMENDAGRI  NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes     tanggal  25 Juni 2010.

Badan Hukum
  1. PP 72/2005, menyatakan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan sebaiknya berbentuk perusahaan (PerusDes).
  2. Jika berbentuk PT sesuai UU No. 40 tahun 2007, maka:
- Saham terbesar dimiliki BUMDes (51 %)
- Mobilisasi dana dengan penjualan saham (49 %)
Direksi hendaknya dipilih dari kalangan “profesional, bertanggung jawab
Legalitas Pendirian BUMDes
          UU 32/2004 pasal 213 “Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
          PP 72/2005 pasal 78: kebutuhan dan potensi desa adalah:
          a) kebutuhan masy. terutama pemenuhan bahan pokok,
          b) tersedianya SDD,
          c) ada SDM,
          d) ada unit usaha masyasrakat
          PP 72/2005 Pasal 81: ”Tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur melalui PERDA Kab/Kota    Pasal 78 (2) : “pembentukan BUMDes ditetapkan dengan PERDES.
          SKB MenDagri, MenKop&UMKM, Men Keuangan dan Bank Indonesia tentang  Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
          KepMendagri No. 39 Tahun 2010 Tentang BUMDes
          Permendagri No. 39/2010 pasal 5 tentang persyaratan BUMDes
          atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
          adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
          sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
          tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
          tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
          adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang  awalnya dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
          untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
KEPEMILIKAN
A.  BUMDes – adalah payung hukum yang diperoleh sebagai konsekwensi dari diberlakukannya Perda tentang pembentukan BUMDes sementara Perdes merupakan bentuk pengaturan lebih lanjut dari Perda tentang BUMDes.
B.  Berdasarkan legalitas BUMDes dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
PERIJINAN
A. BUMDes dalam menjalankan usahanya tidak perlu meminta ijin dari pihak manapun, karena legalitas pendiriannya dan tata penyelenggaraannya didasarkan pada peraturan perundang- undangan.
B. Jika ada unit usaha yang memiliki prospek besar untuk berkembang dan memerlukan penunjang usaha maka segala perijinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan (misalkan. PT.)
Jika salah satu unit usaha BUMDes berbentuk LKM, maka izin menjalankan kegiatan usaha LKM harus  memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan memiliki:
  1. Susunan Organisasi dan kepengurusan;
  2. Permodalan;
  3. Kepemilikan;
  4. Kelayakan Rencana Kerja.
COMPANY PROFILE

Nama
:
BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL
( BUMDes KARYA MANDIRI )
Alamat
Sekretariat


Kantor Pemasaran

:


:

Jl. Desa Cikeusal Kode Pos 45161
Kantor Desa Cikeusal Kec. Gempol
Kab. Cirebon – Jawa Barat
Kios Desa Cikeusal No. 1, Jl. Desa Cikeusal
No. Rekening
:
BANK BNI REK : 0253-101318 A/n Bambang Sugianto.
Akta Notaris
:
In proses (UNIT USAHA DISTRIBUTOR & TAMBANG GALIAN C)
Tanggal Berdiri
:
27 Mei 2013
Struktur Organisasi
:
-       Dewan Pengawas
-       Dewan Pengurus
-       Pengelola
Status Kantor
:
-       Sekretariat (Milik Sendiri)
-       Kantor Pemasaran (Milik Sendiri)
Modal Awal
:
Rp. 1.00.000,000-

VISI, MISI DAN TUJUAN
V i s i
Menjadi lembaga usaha Desa Cikeusal yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota masyarakat lingkungannya mencapai kehidupan yang penuh kreativitas, kemandirian dan kesejahteraan”.
Membangun Visi Bersama
  1. Visi adalah cita-cita yang ingin dicapai lembaga/ organisasi, dimana segala usaha dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkannya.
  2. Visi menjadi suatu komitmen untuk melakukan sesuatu dan bentuk kepedulian yang dibangun terus.
  3. Visi disusun dalam sebuah proses dengan kehadiran semua unsur lembaga/organisasi masyarakat dan akan dibawa kemana lembaga/organisasi.
Manfaat visi adalah menjadi tujuan akhir dari proses kelembagaan, menjadi arahan dari suatu proses, serta menjadi pedoman dan pengawal proses kelembagaan.

4.    M i s i
Mengembangkan BUMDes sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Desa Cikeusal,”.
Membangun Misi Bersama
  1. Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam
    usahanya mewujudkan Visi.
  2. Perumusan misi ini dilakukan dalam rangka menjabarkan visi, bersifat umum, belum didukung data, tapi bisa dikerjakan secara operasional.
  3. Misi lebih bersifat aplikatif, dimana terdapat penafsiran yang diberikan oleh lembaga terhadap visi yang ingin dicapainya.
5.    Tujuan
1.   Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Sukamulya untuk peningkatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Sukamulya.
2.  Menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan melalui pembinaan usaha mikro guna memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui kerjasama dengan berbagai potensi masyarakat dan bersinergi dengan lembaga-lembaga keuangan serta lembaga-lembaga pemerintahan.
4. Mengembangkan linkage program dengan lembaga-lembaga keuangan sebagai agen dalam memberdayakan usaha mikro.
TUJUAN  BUMDES KARYA MANDIRI
Tujuan  umum
1. Memberdayakan masyarakat perdesaan melalui  peningkatkan kapasita ekonomi masyarakat dlm  perencanaan dan pengelolaan ekonomi desa
2 .Mendukung kegiatan investasi lokal  meningkatkan keterkaitan ekonomi desa – kota
Tujuan  khusus
1.  Mewujudkan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang mandiri dan tangguh
2.   menciptakan kesempatan berusaha
3.   mengurangi pengangguran  dan Mengurangi kemiskinan

TUJUAN PENGEMBANGAN BUMDes
          menguatkan bumdes sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada pelayanan keuangan mikro (micro finance)dan pengembangan usaha maupun sistem keterjaminan sosial (social insurance).
          mengembangkan potensi perekonomian di perdesaan guna mendorong kemampuan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan.
          menguatkan keuangan dan ekonomi desa untuk  mendukung kemampuan pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
potensi yang bisa menjadi unit usaha BUMDes KARYA MANDIRI  yang bisa dikembangkan
  1. Unit Jasa Keuangan: LKM  (Tunduk pd UU No. 1 Tahun 2013 ttg Lembaga Keuangan Mikro) Produk tabungan & kredit Bumdes Karya Mandiri (SIMRULIS & TABWARDES serta KREDIT WARDES)
  2. Unit Jasa lain:Pembayaran Listrik kolektif warga Desa, telekomunikasi, angkutan penyeberangan sungai, angkutan perdesaan, pengelolaan balai latihan & keterampilan tenaga kerja, pengelolaan limbah buangan sampah;
  3. Unit Pasar: Pengelolaan pasar desa (Pasar malam Selasa) dan pasar tradisi-onal, penyaluran 9 bahan pokok, penyaluran & penyedi-aan saprodi, pupuk dan bibit pertanian/perkebunan, peternakan, pengelolaan pelelangan ikan;
  4. Unit insdutri kecil dan kerajinan rumah tangga (BUMDes Karya Mandiri fungsinya sebagai pengepul dan pemasaran hasil industry kecil dan kerajinan)
  5. Kegiatan perekonomi desa lainnya.
STUKTUR ORGANISASI BUMDES
Hasil Musyawarah  atas dasar AD/ART Susunan organisasi  BUMDes Komisaris/Penasehat .Pelaksana Operasional  (dengan struktur kepengurusan  yang ditetapkan berdasarkan  hasil musyawarah)
  Dewan komisaris / Penasehat
Ketua
:
Kepala Desa Cikeusal
Anggota
:
Ketua BPD Cikeusal
Anggota
:
Ketua LPMD Cikeusal
Anggota
:
BABINSA Cikeusal 
Anggota
:
BABINKANTIBMAS Cikeusal
STRUKTUR ORGAISASI
KOMISARIS
Bpk. Iwan Setiawan

DIREKSI
Bambang Sugianto

SEKRETARIS
Hermanto

Keuangan
Marini

Administrasi umum
Sriwanti

KEPALA USAHA UNIT PELAYANAN DESA
Pelaksana
 Administrasi & Kasir 
Pelaksana



Agen Kredit / Penagih 
 Pelaksana


KEPALA UNIT USAHA SUB PEKERJA TAMBANG
Mulyadi
Timbangan
Pelaksan
        

 PRODUK DAN JASA
Simpanan
1.      Tabungan simpanan rutin pembayaran listrik (SIMRULIS)
2.      Tabungan warga desa Cikeusal (TABWARDES)
Pembiayaan
1.      Jual Beli Produk Industri Rumah Tangga
2.      Kerjasama Bagi Hasil
3.      Kredit Jasa Keuangan Mikro (KREDIT WARDES)
4.      Multi Jasa pelayanan
SEKTOR RIIL
1.      Payment Point Online System (PPOS); Listrik, PDAM & Telepon,Wom motor,dll
2.      Pengadaan Barang dan Jasa.
3.      Jasa Unit usaha pekerja tambang galian C.
4.  Lembaga Pelatihan Kerja, Keterampilan dan entrepreneurship (Kewirausahaan) untuk anggota dan masyarakat Desa Cikeusal.
5.      Jasa Marketing.

 CORPORATE CULTURE
Corporate Culture yang dikembangkan oleh BUMDes Karya Mandiri adalah :
Mandiri, Badan Usaha Desa CIKEUSAL akan mengembangkan sebuah etos kerja mandiri sehingga dalam pengelolaannya tidak bergantung pada lembaga apapun di Desa CIKEUSAL, keberadaan dan pengelolaan bersifat profesional.
Sinergis, Badan Usaha Desa CIKEUSAL  dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya akan selalu sejalan dengan program pembangunan pemerintahan Desa CIKEUSAL.
Amanah, Badan Usaha Desa CIKEUSAL mengembangkan budaya kerja amanah dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM).
10.   NETWORKING DAN LINKAGE PROGRAM
Networking yang kini sedang berjalan meliputi:

-         Lembaga Pelatihan BP3 Indosement
Linkage Program
Komunitas Agrotani Ekonomi Sejahtera (KATES) 
 entrepreneurship (Kewirausahaan) untuk anggota dan masyarakat.
 
PENUTUP: Kelembagaan BUMDes
  • Kelembagaan BUMDes disiapkan lebih permanen dan berkelanjutan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, profesionalitas dan kepastian hukum. Dengan demikian, kelembagaan BUMDes yang baik akan mengurangi ketidakpastian kepemilikan, pemborosan karena struktur dan personil yang besar, risiko korupsi, risiko kredit macet, risiko kebangkrutan dan sebagainya.
  • Meskipun BUMDes terpisah dari struktur formal pemerintahan desa, BUMDes tidak berdiri secara eksklusif. Kebijakan pendirian BUMDes harus melalui Peraturan Desa, yang disiapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Karena itu dalam konteks ini, BPD berwenang melakukan pengawasan umum terhadap BUMDes untuk menjaga agar BUMDes berjalan secara akuntabel (bertanggungjawab).
  • Kelembagaan BUMDes bersifat unik. BUMDes bukan sebagai usaha murni pemerintah, bukan usaha bersama masyarakat, bukan usaha swasta, dan bukan pula sebagai bentuk public and private partnership.
  • BUMDes bersifat hybrid, yakni public-community partnership, yaitu usaha bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
PENUTUP: Pengalaman dan Pembelajaran
  • Bumdes yang merupakan bentuk proyek dan didrop (dibentuk) pemerintah daerah lebih banyak membuahkan kegagalan, dibandingkan dengan BUMDes yang diprakarsai oleh desa dan didukung oleh pemerintah.
            Karena itu, prinsip dasarnya, BUMDes bukanlah proyek pemerintah di desa tetapi sebagai bentuk prakarsa dan gerakan desa.
  • BUMDes yang tanpa dilandasi bekerja dalam konteks gerakan ekonomi lokal,  tidak akan bermakna banyak dan tidak tumbuh kuat.
  • Modal yang serta merta didrop dari pemerintah, sementara kelembagaan lokal belum terbangun dengan baik, cenderung mendatangkan kegagalan daripada keberhasilan. Dana hibah pemerintah kepada BUMDes akan menimbulkan kredit macet, karena masyarakat mempunyai persepsi bahwa hibah tidak perlu dikembalikan.
  • Kombinasi antara fasilitasi dan supervisi dari atas, serta emansipasi lokal, menjadikan pengembangan BUMDes menjadi lebih baik
INFORMASI HUBUNGI :.!!!! 
BUMDes KARYA MANDIRI 
BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL

No comments:

Post a Comment