PROFILE
BUMDes KARYA MANDIRI
( BADAN USAHA MILIK DESA CIKEUSAL )
PENGANTAR
GAMBARAN UMUM DAN KONSEP DASAR BUMDes KARYA MANDIRI
Sejak
BUMDes disosialisasikan secara nasional dan diimplementasikan di tingkat
daerah, hingga saat ini belum tampak semarak dan gaung “keberhasilan” BUMDes
sebagai bagian perekonomian desa yang strategis. Sejak krisis ekonomi (1997/98)
hingga sekarang , isu penanggulangan kemiskinan (di perdesaan) juga masih menjadi isu utama pembangunan
Indonesia.
Regulasi
BUMDes dari UU 32/2004 hingga Permendagri 39/2010, mestinya semakin menguatkan
keberadaan BUMDes di perdesaan Indonesia. Sumberdaya
manusia merupakan salah satu faktor penentu dan unsur paling penting dalam
pengembangan lembaga ekonomi desa, BUMDes. Karenanya, citra BUMDes akan sangat
ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang ada di dalamnya, beserta
kinerja yang dihasilkan.
Paparan
ini akan mengetengahkan gambaran umum dan konsep dasar BUMDes dalam kaitannya
dengan pengembangan sumberdaya manusia.
Landasan
Hukum
- Pasal
213 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Pasal 78, 79, 80, 81).
- UU No 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
- PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes Tanggal
25 Juni 2010.
Dasar Hukum
- UU 32/2004 pasal 213 tentang
BUMDes -15 Oktober 2004
- PP 72/2005 pasal 78 – 81 tentang
BUMDes – 30 Des 2005
- SKB 4 Menteri nomor: - 7 Sept
2009
- 351.1/KMK.010/2009,
- 900-639A Tahun 2009,
- 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan
11/43A/KEP.GBI/2009
Tentang
Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
28 April 2010
PERMENDAGRI NO. 39 TAHUN 2010 tentang BUMDes tanggal
25 Juni 2010.
Badan Hukum
- PP 72/2005, menyatakan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan
sebaiknya berbentuk perusahaan (PerusDes).
- Jika
berbentuk PT sesuai UU No. 40 tahun 2007, maka:
- Saham terbesar dimiliki BUMDes (51 %)
- Mobilisasi dana dengan penjualan saham (49 %)
Direksi hendaknya dipilih dari kalangan “profesional, bertanggung jawab”
Legalitas Pendirian
BUMDes
•
UU 32/2004 pasal 213 “Desa
dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
•
PP 72/2005 pasal 78: kebutuhan dan potensi desa adalah:
•
a) kebutuhan masy. terutama pemenuhan bahan pokok,
•
b) tersedianya SDD,
•
c) ada SDM,
•
d) ada unit usaha masyasrakat
•
PP 72/2005 Pasal 81: ”Tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur
melalui PERDA Kab/Kota Pasal 78 (2) : “pembentukan BUMDes ditetapkan
dengan PERDES.
•
SKB MenDagri, MenKop&UMKM, Men Keuangan dan Bank
Indonesia tentang Strategi Pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro
•
KepMendagri No. 39 Tahun 2010 Tentang BUMDes
•
Permendagri No. 39/2010 pasal 5
tentang persyaratan BUMDes
•
atas inisiatif pemerintah desa
dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
•
adanya potensi usaha ekonomi
masyarakat;
•
sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
•
tersedianya sumberdaya desa
yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
•
tersedianya sumberdaya manusia
yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
desa;
•
adanya unit-unit usaha
masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang awalnya dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi;
•
untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dan pendapatan asli desa.
KEPEMILIKAN
A.
BUMDes – adalah payung hukum yang diperoleh sebagai konsekwensi dari diberlakukannya Perda
tentang pembentukan BUMDes sementara Perdes merupakan bentuk pengaturan lebih
lanjut dari Perda tentang BUMDes.
B.
Berdasarkan legalitas BUMDes dimiliki oleh
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
PERIJINAN
A. BUMDes dalam menjalankan usahanya tidak perlu
meminta ijin dari pihak manapun, karena legalitas pendiriannya
dan tata penyelenggaraannya didasarkan pada peraturan perundang- undangan.
B. Jika ada unit usaha yang memiliki prospek besar
untuk berkembang dan memerlukan penunjang usaha maka segala perijinan harus
dipenuhi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan (misalkan. PT.)
Jika salah satu unit usaha
BUMDes berbentuk LKM, maka izin menjalankan kegiatan usaha LKM harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan memiliki:
- Susunan
Organisasi dan kepengurusan;
- Permodalan;
- Kepemilikan;
- Kelayakan
Rencana Kerja.